RKUPHHK HA - PT Gema Hutani Lestari
Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Alam (RKUPHHK-HA) Berbasis IHMB Periode Tahun 2012 s/d 2021 a/n PT Gema Hutani Lestari telah disetujui dan disyahkan Menteri Kehutanan RI berdasarkan SK Menteri Kehutanan No.SK.173/VI-BUHA/2011 tanggal 27 Desember 2011.
RKUPHHK-HA Berbasis IHMB Periode Tahun 2012 s/d 2021 tersebut direvisi berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : SK.18/BUHA-2/2013 tanggal 29 April 2013 tentang Persetujuan Revisi/Perubahan Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dalam Hutan Alam Pada Hutan Produksi Berbasis Inventarisasi Hutan Menyeluruh Berkala (IHMB) Periode Tahun 2014 - 2023 an. PT Gema Hutani Lestari.
RKUPHHK-HA Berbasis IHMB Periode Tahun 2014 - 2023 tersebut juga telah direvisi kembali dan periodenya juga dikembalikan menjadi Periode 2012 - 2021 dan telah disetujui an. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Plt Direktur Jenderal Nomor : SK.9787/MenLHK-PHPL/UHP/HPL.1/11/2019 tanggal 26 Nopember 2019, berdasarkan pertimbangan :
- Terjadinya perubahan areal kerja IUPHHK-HA PT Gema Hutani Lestari dari Hutan Produksi (HP) menjadi Hutan Lindung (HL) seluas +/- 569,9 Ha, berdasarkan Surat Keputusan Menterri Kehutanan No. : SK.854/Menhut-II/2014 tanggal 12 September 2014 (Peta Kawasan Hutan dan Konservasi Perairan Provinsi Maluku Skala 1 : 250.000).
- Terjadinya perubahan luas areal kerja IUPHHK-HA PT Gema Hutani Lestari setelah dilaksanakan Tata Batas Temu Gelang.
- Rencana kegiatan Tehnik SIlvikultur Intensif (SILIN) yang dimulai tahun 2019.
Berikut sasaran Revisi Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan hasil Hutan kayu pada Hutan Alam (RKUPHHK-HA) PT Gema Hutani Lestari selama Jangka Waktu 10 (Sepuluh) Tahun Periode Tahun 2012 s/d 2021 yang telah disetujui an. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Plt Direktur Jenderal Nomor : SK.9787/MenLHK-PHPL/UHP/HPL.1/11/2019 tanggal 26 Nopember 2019 . Klik di sini.
RKTUPHHK HA SELF APPROAVAL - PT GEMA HUTANI LESTARI
Penilaian dan penyusunan RKTUPHHK 2020 PT Gema Hutani Lestari dilakukan secara Self Approval. Hal ini berdasarkan ketentuan Pasal 11 PERATURAN MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR P.33/Menhut-II/2014 TENTANG INVENTARISASI HUTAN MENYELURUH BERKALA DAN RENCANA KERJA PADA IZIN USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN KAYU DALAM HUTAN ALAM dimana disebutkan :
"Dalam hal pemegang IUPHHK-HA mendapat sertifikat PHPL skema mandatory dengan kategori kinerja Baik, pemegang IUPHHK-HA dapat diberikan kewenangan dan tanggung jawab untuk menilai dan mengesahkan RKTUPHHK-HA secara mandiri dan ditandatangani/disetujui oleh Direktur Utama atau Ketua Koperasi pemegang IUPHHK-HA (self-approval) tanpa pengesahan dari Pejabat yang berwenang".
Perbedaan Penilaian dan Pengesahan RKTUPHHK Secara Mandiri (Self Approval).
PERATURAN MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : P.33/Menhut-II/2014 TENTANG INVENTARISASI HUTAN MENYELURUH BERKALA DAN RENCANA KERJA PADA IZIN USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN KAYU DALAM HUTAN ALAM |
Non Self Approval |
Self Approval |
||
Pemegang IUPHHK-HA |
Dinas Kehutanan Provinsi |
Biaya Ditanggung Pemegang IUPHHK-HA |
Pemegang IUPHHK-HA |
|
Pasal 9 1. Berdasarkan RKUPHHK-HA yang telah disetujui, setiap pemegang IUPHHK-HA wajib menyusun dan mengajukan usulan RKTUPHHK-HA |
x |
x |
||
2. Usulan RKTUPHHK-HA tahun berikutnya diajukan paling lambat 2 (dua) bulan sebelum berakhir masa berlakunya RKTUPHHK-HA. |
x |
- |
||
3. Usulan RKTUPHHK-HA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), diajukan kepada Kepala Dinas Provinsi, dg tembusan kepada : a. Direktur Jenderal; b. Kepala Dinas Kabupaten/Kota; c. Kepala UPT; dan d. Kepala KPH. |
x |
- |
||
4. Usulan RKTUPHHK-HA disusun oleh GANISPHPL-TC dan/atau GANISPHPLCANHUT dan ditandatangani/disetujui Direktur Utama atau Ketua Koperasi pemegang IUPHHK-HA. |
- |
x |
||
5. Penyampaian tembusan usulan RKTUPHHK-HA kepada Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, disampaikan melalui Sistem Informasi Produksi Hutan Alam Online (SIPHAO). |
x |
- |
||
Pasal 10 1. Usulan RKTUPHHK-HA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, disusun berdasarkan : a. RKUPHHK-HA yang telah disetujui; b. Rekapitulasi LHC, yang ditandatangani oleh GANISPHPL-TC atau GANISPHPL-CANHUT; dan c. c. Peta hasil penafsiran dari Citra Satelit (skala 1 : 50.000) berumur maksimal 2 (dua) tahun terakhir. |
x |
x |
||
Pasal 13 1. Kepala Dinas Kabupaten/Kota paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya tembusan usulan RKTUPHHK-HA, melaksanakan pemeriksaan lapangan terhadap : |
||||
|
|
x |
x |
Dilakukan sendiri |
|
|
x |
x |
Dilakukan sendiri |
|
|
x |
x |
Dilakukan sendiri |
2. Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh 1 (satu) tim dan hasil pemeriksaan dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan |
|
x |
x |
BAP Pemeriksaan Sendiri |